“Begitu informasi ini muncul, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, lalu menyerahkannya ke Propam Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Video Perwira Polisi di Maros (Instagram)
Douglas menambahkan bahwa Ipda RN akan dikenai sanksi jika terbukti bersalah. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Belum, karena sanksinya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaannya selesai," tutupnya.
Sebagai informasi, video tersebut berdurasi 3 menit 58 detik dan memperlihatkan seorang pria dan wanita berhubungan intim di sebuah kamar. Gambar dalam video itu menggambarkan adegan layaknya pasangan suami istri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pemeran dalam video tersebut dilaporkan sudah memiliki pasangan masing-masing. Wanita dalam video tersebut diduga adalah istri seorang pengusaha. Dikatakan bahwa video tersebut sebenarnya direkam pada tahun 2019.