Tak Puas dengan Putusan, Kejagung Banding Vonis Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2025, 09:05
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, terdakwa Lisa Rachmat keluar dari ruang sidang setelah mendengarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, terdakwa Lisa Rachmat keluar dari ruang sidang setelah mendengarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ((ANTARA/Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan banding atas vonis yang diberikan ke Lisa Rachmat dalam kasus pemberian suap untuk meloloskan hukuman Ronald Tannur.

“Jaksa penuntut umum berpendapat terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

Menurut Harli, alasan diajukannya banding tersebut karena menurut JPU, ada banyak barang bukti yang dikembalikan kepada Lisa. “Seharusnya, sesuai dengan tuntutannya JPU, itu dirampas untuk negara. Akan tetapi, ini dikembalikan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno yang mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian antara putusan dengan tuntutan JPU.

“Tuntutan terhadap barang bukti tidak sesuai pada putusan,” katanya.

Dalam salinan putusan yang diterima ANTARA, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada Lisa Rachmat.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya yang ketika itu terdakwa kasus pembunuhan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti milik Lisa yang disita dari jaksa.

“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat (adik Lisa) dan Linggo Hadiprayitno (suami Lisa), majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap, bukan sebagai penerima suap,” demikian isi pertimbangan majelis hakim.

Dalam putusan, barang bukti yang diputuskan dikembalikan kepada Lisa, di antaranya adalah satu buah amplop besar berwarna cokelat yang berisikan 1.000 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan satu buah amplop besar berwarna cokelat yang berisikan 2.000 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.

(Sumber: ANTARA)

x|close