3. Pasal Penganiayaan Berat
Jika pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat, bakal terancam pasal 354 KUHP dengan bunyi, Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian.
4. Sang Suami Dikeroyok
Ketika suami ibu hamil itu turun dari mobil, malah jadi korban pengeroyokan oleh warga di lokasi tersebut. Suami ibu hamil tersebut mengaku mengalami pukulan di bagian mata kanan oleh pemuda itu.