Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan lembaga dan menteri mengenai 14 jenis kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang diperbolehkan. Surat edaran tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
"PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.
Selain itu, PDLN hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dianggap penting, dengan catatan tidak ada tugas mendesak yang harus diselesaikan di dalam negeri.
Baca Juga: Ayah Mensesneg Prasetyo Hadi Meninggal Dunia
"Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas," demikian ditambahkan dalam surat edaran yang sama.
Surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau jajaran Kabinet Merah Putih untuk menahan diri dari perjalanan dinas ke luar negeri. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menghemat anggaran hingga USD 1,5 miliar.