KY Soroti Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 17:00
Muhammad Hafiz
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, sementara Suparta divonis hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, sementara Suparta divonis hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024, menyatakan bahwa langkah pendalaman dilakukan untuk menilai apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut.

Baca juga: Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” jelas Mukti Fajar.

Ia juga menambahkan bahwa KY memahami bahwa vonis terhadap Harvey Moeis berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal proses hukum berlangsung.

Pemantauan dilakukan selama sidang yang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Tujuannya adalah memastikan para hakim tetap menjaga independensi dan imparsialitas dalam mengambil keputusan. Selain itu, KY mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi dalam kasus ini.

Baca JugaSujiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Tak Sesuai dengan Kerugian Negara

Halaman
x|close