Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengungkapkan sedang mempersiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca juga: Hasto PDIP Tersangka, Pimpinan Baru KPK Dipuji
Ronny menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil atas status tersangka yang disematkan kepada Hasto, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, yakni dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.