Vonis Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun dan Bayar Rp500 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 17:01
Muhammad Hafiz
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym (ANTARA Terdakwa Gazalba Saleh bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym (ANTARA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi 12 tahun penjara serta mewajibkan pembayaran uang pengganti terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan subsider dua tahun penjara. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dari Korupsi Rp271 T, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim

"Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," demikian bunyi amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diakses melalui Direktori Putusan MA RI, Kamis.

Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan Banding Berbeda dengan Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara kepada Gazalba, tanpa menjatuhkan hukuman uang pengganti. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta berbeda pandangan, menilai pidana tambahan berupa uang pengganti tetap diperlukan meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close