Ntvnews.id, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada 25 Desember 2024.
Diduga karena dilarang menjual tanah, seorang suami justru menganiaya istri pertamanya hingga tewas. Ironisnya, usai menghabisi nyawa korban, pelaku nekat bunuh diri.
Pelaku pembunuhan merupakan suami korban bernama I Ketut Dirga (70), sedangkan korban adalah istri pelaku bernama Ni Wayan Miarni (64).
Peristiwa yang menggegerkan warga tersebut, pertama kali diketahui oleh anak korban yang bekerja di Jakarta setelah melihat rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel.
Korban diketahui sudah terkapar di halaman rumahnya, setelah dipukul dengan menggunakan kayu dan palu secara membabi buta oleh pelaku.
Selanjutnya, anak korban menghubungi sejumlah warga setempat dan kerabatnya untuk memastikan kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi.
Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, diduga sebelum peristiwa nahas tersebut kedua pasutri itu sempat cekcok.