Purwaditya menjelaskan, tarif yang dikenakan oleh para wanita yang terlibat dalam praktik ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Tarifnya kalau tidak salah Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribuan," jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah kamar yang dihuni oleh sepasang pria dan wanita yang belum menikah. Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi di lokasi tersebut, termasuk bungkus kondom yang menambah bukti kuat praktik prostitusi yang terjadi.
Polisi telah memeriksa sekuriti indekos dan pemiliknya, namun keduanya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas prostitusi di sana.
Sebagai langkah selanjutnya, wanita dan pria yang diamankan akan didata. Namun, tidak ada wanita di bawah umur yang terlibat dalam kejadian ini, karena semuanya berusia di atas 21 tahun.