Ntvnews.id, Jakarta - Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus jual-beli emas 1,1 ton Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Budi dihukum demikian, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, hakim juga menghukum Budi Said dengan membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 (Rp 35 miliar).
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menghukum Budi Said dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.
Diketahui, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.