Ntvnews.id, Jakarta -Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan bahwa ratusan hakim telah dijatuhi berbagai jenis sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Pernyataan ini disampaikan Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan meliputi kategori berat, sedang, dan ringan.
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan," ungkap Sunarto.
Baca Juga: Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Selain itu, ia menyebut adanya 35 laporan dari Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan hukuman disiplin terhadap 63 hakim.
"Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Komisi Yudisial sebanyak 63 orang hakim," katanya.
Sunarto menambahkan bahwa dari total 63 hakim yang diusulkan, sebanyak 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi KY, sementara 9 hakim lainnya sudah diperiksa dan diberi sanksi sebelumnya oleh Mahkamah Agung. Sisanya, yaitu 38 hakim, menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menangani.