Baca Juga: Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat
"Jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung," katanya.
"Sedangkan sejumlah 38 orang, karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial, maka berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan nomor 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kemenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung," jelasnya.