“Bahkan, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%,” ujarnya.
Baca Juga: Keputusan Rakernas Peradi di Bali, Desak Mahkamah Agung Cabut SK Sumpah Advokat
Selain itu, MA juga melaporkan peningkatan dalam proses minutasi (pengarsipan) dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan, dengan jumlah mencapai 30.316 perkara.
“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus,” ungkapnya.
Sunarto menegaskan bahwa berdasarkan capaian kinerja tahun 2024, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak tahun 2023.