A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KY Soroti Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis - Halaman 2 - Ntvnews.id

KY Soroti Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Des 2024, 17:00
Muhammad Hafiz
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, sementara Suparta divonis hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Majelis Hakim memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara, sementara Suparta divonis hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang penganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara, sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (Antara)

“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dari Korupsi Rp271 T, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim

Atas putusan tersebut, JPU memutuskan untuk mengajukan banding. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, pada Jumat itu menyatakan, “JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.”

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close