Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dari Korupsi Rp271 T, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
Atas putusan tersebut, JPU memutuskan untuk mengajukan banding. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, pada Jumat itu menyatakan, “JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.”
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
(Sumber: Antara)