Penetapan Hasto sebagai tersangka diatur dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca Juga: Golkar Sebut Pilkada Dipilih DPRD: Ada Opsi Lain yang Dikaji
Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dengan tanggal yang sama, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, hingga kini Harun Masiku masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).