Ntvnews.id, Paris - Pemerintah Prancis telah secara resmi meminta pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba dan telah menjalani hukuman penjara hampir 20 tahun.
"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," ujar Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dilansir dari AFP, Senin, 30 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari" setelah masa liburan.
Baca Juga: Geger Mantan Presiden Prancis Kena Hukuman yang Tak Biasa
Serge Atlaoui, warga negara Prancis tersebut, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah fasilitas produksi narkoba di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai "ahli kimia" yang terlibat dalam operasi tersebut.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita asal Filipina serta lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang dikenal sebagai 'Bali Nine'.
Atlaoui terus menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan alasan bahwa ia hanya memasang mesin di lokasi yang dikiranya adalah pabrik akrilik.