Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Duta Besar Prancis, Fabian Penone, sebelumnya bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024 untuk membahas kasus ini.
Baca Juga: Perdana Menteri Prancis Dimakzulkan Padahal Baru 91 Hari Menjabat
"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril.
Yusril juga menyebut bahwa Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Atlaoui. Saat ini, Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena kondisi kesehatannya memburuk akibat penyakit kanker.
"Dan kondisi sakitnya memang agak serius, dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis," kata Yusril.