BPJS Kesehatan. (Antara)
Segmen kedua mencakup kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah daerah, dengan hak kelas rawat 3, yang dikenal sebagai segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah atau PBPU Pemda.
Pada segmen ini, tidak ada syarat bagi penerima untuk harus tergolong fakir miskin atau orang yang tidak mampu. Oleh karena itu, seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar dalam Program JKN dan bersedia menerima hak kelas 3 bisa menjadi peserta.