Ntvnews.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, beserta istrinya Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, pada Minggu, 29 Desember 2024 setelah perbincangan hangat di media sosial terkait status kepesertaan keduanya.
Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh warga Jakarta tanpa membedakan status sosial ekonomi.
Ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang digagas oleh pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Harvey Moeis jelang sidang vonis.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan percepatan implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar seluruh penduduk Jakarta mendapatkan jaminan akses kesehatan. Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk mendaftarkan 95% penduduk Jakarta sebagai peserta JKN.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” katanya, dikutip dari Antara.
Pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendaftarkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD. Hal ini termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang terdaftar sejak 1 Maret 2018.