Pelaku bersama enam rekannya yang masih buron menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Ironisnya, perampokan ini terjadi di tempat terbuka dan ramai, meskipun banyak pengendara yang melintas.
"Mereka memang bergerombol, tetapi bukan geng motor. Ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi kejahatan. Dalam merampas sepeda motor, mereka tidak menggunakan senjata tajam, namun melakukan pemukulan terhadap korban," ujar Hendrik, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku dan komplotannya baru pertama kali terlibat dalam aksi kejahatan seperti ini.
Akibat perbuatannya, tersangka FRA harus merayakan Tahun Baru di dalam sel tahanan Polsek Medan Area. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).