A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah - Ntvnews.id

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 14:42
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Crazy Rich PIK sekaligus Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim kini menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Helena Lim yang sudah tiba di ruang sidang pada pukul 11.00 WIB dengan mengenakan pakaian hitam. Dalam sidang tersebut langsung dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Tangkap Pria Bersenjata Penghenti Transjakarta di Jakbar

Melansir Antara, Senin 30 Desember 2024, Selain Helena Lim, terdapat pula terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Helena Lim. (Antara) Helena Lim. (Antara)

Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Dengan demikian, Helena Lim dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terekam CCTV, Komplotan Remaja Rampas Motor di Siang Hari, 1 Pelaku Ditangkap

Sementara, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.

Halaman
x|close