Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dianggap memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut seharusnya berlangsung hari ini, Senin, namun batal dan akan dijadwalkan ulang.
"Iya, batal (sidang MKD)," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Baca Juga: Dianggap Provokasi Penolakan PPN 12%, Rieke PDIP Dilaporkan ke MKD DPR
Nazarudin menjelaskan bahwa anggota DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025, yang berlangsung mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka akan dilaksanakan setelah masa reses selesai.
"Nanti digelar sesudah masa reses," ungkapnya.