Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian akibat kerusakan lingkungan.
(Sumber: Antara)