Kasus ini bermula saat PDI Perjuangan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait interpretasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permintaan ini muncul setelah Nazarudin Kiemas, calon legislatif dari Dapil I Sumatera Selatan, meninggal dunia hanya beberapa minggu sebelum Pemilu 2019.
Meskipun telah meninggal, suara yang diperoleh Nazarudin dianggap sebagai suara partai. Perhitungan suara menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk DPR di Dapil I Sumsel, adalah suara PDIP 145.752. Nazarudin Keimas 0 (dianggal nol karena sudah meninggal dunia sebelum pemilihan), Riezky Aprilia 44.402.
Kemudian Darmadi Djufri 26.103, Doddy Julianto 19.796, Diah Oktasari 13.310, Harun Masiku 5.878, Sri Suharti 5.699 dan Irwan Tongari 4.240. Total 265.160 suara. Adapun suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas dianggap sebagai suara partai (PDIP).
Adanya perolehan suara demikian, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih dari Sumsel I. Namun kemudian PDIP meminta fatwa dari MA.
Berbekal fatwa/putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP meminta KPU untuk menetapkan Harun Masiku, menggantikan Riezky Aprilia. Dalam proses ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).