Ntvnews.id, Jakarta - Pihak Kepolisian telah menetapkan inisial RK yang merupakan anggota DPRD Depok 2024-2029 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Metro Depok Iptu Santy.
Baca Juga: Ini Deretan Pemain yang Bersinar di Era Shin Tae-yong
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Iptu Santy mengatakan lebih lanjut bahwa RK bakal dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
View this post on Instagram
Tersangka RK telah melakukan pencabulan terhadap remaja 15 tahun. Kini tersangka sudah ditahan dan bakal menjalani pemeriksaan.
Sementara menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut dengan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada 12 Juli lalu. Hal tersebut disampaikan Arya pada 25 September 2024 lalu.
Arya Perdana menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Depok terjadi di sebuah SPBU di Cimanggis.