Kasus Pemerasan Penonton DWP, 1 Polisi Disidang Etik Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 12:46
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan polisi terhadap WN Malaysia penonton DWP. (Antara) Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan polisi terhadap WN Malaysia penonton DWP. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar terhadap polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia, Rabu, 8 Januari 2025. Giliran satu polisi menjalani sidang pada hari ini.

"Iya, satu orang (disidang etik hari ini)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Rabu, 8 Januari 2025.

Walau demikian, Erdi tak mengungkap identitas polisi tersebut.

Sementara, Anggota Kompolnas, Choirul Anam mengungkapkan satu polisi yang menjalani sidang hari ini ialah Briptu D. Kompolnas memang dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut, dengan memantau langsung sidang etik.

"Satu orang, Briptu D," ucap Anam.

Sebelumnya, 11 polisi telah menjalani sidang etik KKEP dan diberi sanksi. Mereka antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dicopot, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. Mereka antara lain, eks Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Halaman
x|close