Ntvnews.id, Jakarta - Politikus PDIP Aria Bima memberikan tanggapan terkait pengaduan terhadap anggota DPR dari fraksinya, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan provokasi penolakan kenaikan PPN menjadi 12%. Aria menyatakan akan memprotes jika Rieke dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“(Jadwal pemanggilan setelah reses) saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Desember 2024.
Aria meminta MKD menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan porsinya. Ia menekankan bahwa MKD seharusnya tidak selalu mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan fungsi anggota dewan.
Baca Juga: MKD Batal Gelar Sidang Rieke Diah Pitaloka Soal Penolakan PPN 12 Persen
“Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” tegasnya.
Meski demikian, Aria tetap menghormati peran MKD sebagai penjaga etika anggota dewan. Ia meyakini bahwa MKD tidak akan memanggil Rieke terkait pernyataannya.
“Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen,” katanya.