Polri Mulai Sidang Etik Terhadap Oknum Polisi Kasus Pemerasan DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 10:53
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan awak media terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan awak media terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri telah memulai sidang pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota polisi, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Benar, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang telah disampaikan sebelumnya, tindakan tegas sudah diambil, dan hari ini dimulai dengan sidang etik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Trunoyudo menjelaskan, sidang ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan karena ada 18 anggota polisi yang diamankan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Dirresnarkoba Polda Metro 'Lolos' dari Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP?

Kelompok polisi yang terlibat berasal dari berbagai satuan, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa sidang etik ini akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyampaikan rasa apresiasi terhadap komitmen Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim yang melibatkan Kompolnas dalam penanganan kasus ini.

Halaman
x|close