Kemudian, kasus Clandestine Laboratory di Bali yang telah beroperasi selama 2 bulan, dengan mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas serta telah menetapkan 4 DPO. Adapun barang bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 kg hashish dan bahan baku, 7.365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp 1,52 triliun yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa.
Kemudian, Polri juga menangkap DPO Internasional di Thailand atas kasus Clandestine Laboratory. Dalam penangkapan, Polri mengamankan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram Mephedrone dan 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan.
Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp 11,5 miliar. Jika dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa. Guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba," tandasnya.