Kejagung Sebut Tak Ada Masalah Soal Bukti JPU dalam Kasus Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 18:00
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin ((Antara))

Baca Juga : Prabowo Perintahkan Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun, Pakar Hukum: Tidak Bisa

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey Moeis tidak memiliki peran yang signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin, maupun dengan pengusaha smelter lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.

Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua.

Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Sumber Antara) 

Halaman
x|close