Baca Juga : Prabowo Perintahkan Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun, Pakar Hukum: Tidak Bisa
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey Moeis tidak memiliki peran yang signifikan dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin, maupun dengan pengusaha smelter lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah.
Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua.
Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Sumber Antara)