Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Baca Juga: Menteri HAM Turunkan Tim untuk Pantau Langsung Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seusai rapat tersebut, menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana kasus penggunaan narkotika, narapidana yang menderita penyakit kronis, serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, narapidana yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan terhadap kepala negara, dan aksi bersenjata di Papua juga termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti.
Pemberian amnesti ini didasarkan pada pertimbangan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Langkah tersebut juga diambil untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diperkirakan sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima amnesti. Usulan ini nantinya akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin 16 Desember, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap narapidana yang berpotensi menerima amnesti sekaligus menyusun pertimbangan hukum yang diperlukan.
(Sumber Antara)