Lalu hasil koordinasi yang telah dilakukan, kata Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.