Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2025: Jemaah 221 Ribu dan Petugas 2.210 Orang
Dalam rapat tersebut, Menag memaparkan bahwa usulan rata-rata BPIH untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 93.389.684. Sementara itu, nilai manfaat sebesar 30 persen yang dikeluarkan BPKH adalah sebesar Rp 28.016.905,5.
Dengan demikian, Bipih yang akan dibebankan kepada jemaah adalah 70 persen dari total BPIH, yaitu sebesar Rp 65.372.779,49. Namun, angka ini masih merupakan usulan dari Kemenag dan akan diputuskan melalui rapat kesepakatan bersama DPR.