Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun, Pakar Hukum: Tidak Bisa
Pengamat hukum Heru Riyadi. (Istimewa)
"Bunyinya ayat (1), 'Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan'," kata Heru.
"Lalu dalam ayat (2), 'Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan'," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini.
Karena itu, Heru berharap penanganan perkara korupsi timah, termasuk ketika adanya banding nanti, maupun perkara pidana lainnya, hakim mengutamakan tercapainya keadilan dibanding kepastian hukum.
"Dan keadilan ini bukan hanya milik korban, tapi juga terdakwa," ucap mantan Ketua Umum Kelompok Sadar Kamtibmas Bhayangkara Nasional.