MK Selesaikan 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, Terbanyak dalam Sejarah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 14:07
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa Mahkamah telah menyelesaikan 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2024, menjadikannya jumlah tertinggi dalam sejarah MK.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, rekor sebelumnya terjadi pada tahun 2015 dengan 157 perkara pengujian undang-undang. Pada tahun-tahun lainnya, MK memutuskan 136 perkara pada 2023, masing-masing 131 perkara pada 2014 dan 2017, serta 124 perkara pada 2022.

Baca Juga : Ketua MK Resmi Buka Masa Sidang Tahun 2025

“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2024.

Dari total 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 18 perkara. Sebanyak 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya dinyatakan di luar kewenangan Mahkamah.

Pada tahun 2024, MK menangani total 240 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 189 perkara yang diregistrasi pada tahun tersebut dan 51 perkara lanjutan dari tahun 2023. Dengan 158 perkara telah diputuskan, sebanyak 82 perkara sisanya akan dilanjutkan pada tahun ini.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa beberapa putusan pada 2024 menarik perhatian publik karena berdampak signifikan pada sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

Halaman
x|close