Penyidik Kejagung sendiri juga telah menetapkan lima perusahaan tadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Perusahaan-perusahaan itu dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
"Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan yang pertama adalah Korporasi PT RBT, yang kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. Yang ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa," kata Febrie.