5 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Wajib Ganti Rugi Rp152 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 16:07
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Konferensi pers di kantor Kejagung. (NTVNews.id) Konferensi pers di kantor Kejagung. (NTVNews.id)

Baca Juga: Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Diretas Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Pelaku Ancam Sebar Aliran Dana

Penyidik Kejagung sendiri juga telah menetapkan lima perusahaan tadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Perusahaan-perusahaan itu dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

"Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan yang pertama adalah Korporasi PT RBT, yang kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. Yang ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa," kata Febrie.

Halaman
x|close