KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dalam Perkara Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 16:06
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Arsip foto - Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Januari 2024, memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan (WS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama WS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan saksi Wahyu Setiawan (WS) dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hingga kini, penyidik KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Pada Selasa 24 Desemeber lalu, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

Halaman
x|close