MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 16:43
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA (Hafidz Mubarak))

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," papar dia.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," lanjutnya.

Halaman
x|close