MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Syarat Pencalonan Presiden!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 16:43
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA (Hafidz Mubarak))

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres. Alasannya, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Wamendagri Sebut Ambang Batas Pilkada Perlu Dikaji Ulang

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederahakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK pun menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Menurut Saldi, adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, menurutnya pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

Halaman
x|close