KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan Terkait Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:10
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). Arsip foto - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA (Aprillio Akbar))

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur DTI untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga diketahui mengendalikan DTI untuk mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, berupa 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, pada periode 16 hingga 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo.

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan dugaan tindakan sebagai berikut:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkan untuk merendam ponselnya serta melarikan diri.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close