Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Menurut informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk hari Senin, 6 Januari 2024," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan awalnya dijadwalkan untuk hari ini, namun Wahyu Setiawan tidak dapat hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dalam Perkara Hasto Kristiyanto
"Dia bersedia untuk hadir, namun tidak bisa datang hari ini karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Dia siap untuk hadir pada hari Senin," tambahnya.
Wahyu Setiawan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Hingga saat ini, penyidik KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi pada pemeriksaan tersebut.