A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Dipecat Tak Hormat dari Polri, AKBP Malvino Melawan - Ntvnews.id

Dipecat Tak Hormat dari Polri, AKBP Malvino Melawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:48
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri gara-gara melakukan pemerasan warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Malvino melakukan perlawanan atas putusan yang dibuat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu, diputuskan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

AKBP Malvino sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata dia.

Sebelumnya, KKEP juga memecat mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit inisial Y terkait kasus yang sama. Sama seperti Malvino, keduanya juga melakukan perlawanan atas putusan itu melalui banding.

Halaman
x|close