A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana Dihentikan Polda Sumbar - Ntvnews.id

Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana Dihentikan Polda Sumbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 19:25
Zaki Islami
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Keluarga Afif Maulana, teman dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga di pusara Afif Maulana di TPU Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024). Keluarga Afif Maulana, teman dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga di pusara Afif Maulana di TPU Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sumatera Barat memutuskan untuk berhenti melakukan penyidikan terkait tewasnya Afif Maulana (16) yang jasadnya ditemukan di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

Hal tersebut dilakukan, setelah hasil autopsi yang melibatkan tim dokter forensik, bahwa hasil kesimpulanya Afif Maulana dinyatakan tewas karena terjatuh dan bukan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.

Baca Juga: Mengejutkan! Dokter Forensik Simpulkan Afif Maulana Meninggal akibat Jatuh dari Ketinggian, LBH Padang Bakal Gugat Kepolisian

Meskipun pihak keluarga sempat menaruh curiga, bahwa tewasnya Afif Maulana bukan karena terjatuh dari jembatan, melaian diduga karena dianiaya oleh oknum polisi. Hal ini dibatasi dari kesimpulan hasil forensik.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono <b>(Antara)</b> Kapolda Sumbar Irjen Suharyono (Antara)

Disampaikan Kapolda Sumber Irjen Suharyono mengungkapkan bahwa kasus ini dihentikan setelah Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Hasil Ekshumasi Kematian Afif Maulana

Ia menjelaskan mengenai alasan kasus kematian Afif Maulana dihentikan, karena tidak ada unsur pidana. Selain itu juga, gelar perkara yang mendatangkan keluarga korban dan tim ahli juga sudah dilakukan dengan sesuai prosedur atau transparansi.

Irjen Suharyono mengatakan lebih lanjut, jika pihak korban menemukan bukti-bukti baru terkait tewasnya Afif Maulana, maka pihak keluarga dipersilahkan untuk melakukan laporan ke penyidik dan membuka kasus ini.

Halaman
x|close