Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dari bulan Februari ke Maret 2025 bertujuan agar pelaksanaan pelantikan dapat dilakukan secara serentak.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada yang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan selesai pada Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan perlu diadakan setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU tersebut.
"Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu," kata Dede dikutip dari Antara, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca Juga: PMI Versi Agung Laksono Gelar Pelantikan Pengurus Pusat
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 direncanakan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Dede Yusuf menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian berbagai PHPU di MK dan persiapan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih tersebut.