Penghapusan Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Partai Buruh: Kemenangan Rakyat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 04:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Said Iqbal Partai Buruh Said Iqbal Partai Buruh (Istimewa)

"Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah nol persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan, "Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class."

Lebih jauh, Said menganggap bahwa putusan MK ini melengkapi langkah-langkah perjuangan masyarakat sipil sebelumnya, termasuk putusan MK yang merevisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi di bawah 4 persen.

Baca Juga:  Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, PPP: Putusan MK Ini Sangat Baik

"Dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5 persen," tambahnya.

Partai Buruh optimis bahwa pemerintah dan DPR RI akan melaksanakan putusan MK tersebut dengan sepenuh hati dan tanpa interpretasi yang bertentangan dengan aspirasi rakyat.

"Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU pada Pemilu 2029," tegasnya.

Halaman
x|close