Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.