Penghapusan Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Partai Ummat: Sinyal Baik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 06:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ridho juga mendorong DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan putusan MK tersebut.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Treshold, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat

"Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini menjadi dasar bagi DPR RI agar segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu agar seluruh unsur bisa bersiap mengantisipasinya," tambahnya.

Partai Ummat berharap agar revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR RI dapat mendukung perkembangan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

"Seperti pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum, tetapi terbentur undang-undang," tuturnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman
x|close