Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada melalui undang-undang sapu jagat atau omnibus law politik akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pun pembahasannya harus merujuk kepada semangat putusan MK ini. Misalnya, termasuk dengan syarat threshold (ambang batas, red) pencalonan bagi kepala daerah, pemilihan langsung atau melalui DPRD," ungkap Wamendagri, dikutip dari Antara, jumat, 3 Januari 2025.
Bima juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri, sebagai wakil pemerintah, akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas putusan MK tersebut.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, PAN: Terima Kasih MK
"Iya kan memang kami akan segera mulai pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada," tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus aturan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.