MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP dan KK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 14:39
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK dilansir Antara, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Juga: Dalih Kapolsek Cinangka Tolak Bantu Bos Rental Mobil yang Ditembak Mati

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. <b>((Antara( Asprilla Dwi Adha) ))</b> Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. ((Antara( Asprilla Dwi Adha) ))

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman
x|close