Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.
"Rencana penetapan Kamis," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, di Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.
Fahmi menjelaskan, saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPU RI terkait agenda berikutnya, namun penetapan dipastikan akan dilaksanakan pada Kamis.
Baca Juga: KPU Jakarta: Hasil Rekap Tetap Sah Meski Kubu RK dan Dharma Nggak Tanda Tangan
Ia menambahkan bahwa dalam acara penetapan tersebut, KPU DKI Jakarta akan mengundang seluruh peserta Pilkada Jakarta 2024 beserta perwakilan partai politik.
"Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI," jelasnya.
Fahmi juga merinci bahwa sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 yang mengatur jadwal kegiatan rekapitulasi, penetapan peserta Pilkada yang memenangkan suara dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginformasikan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.